Selasa, 10 Maret 2015

Situs Bersejarah Terancam


Keraton memiliki situs di luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa situs kondisinya mengkhawatirkan.

Situs Bersejarah TerancamSebuah pedati melintasi bastion dalam perbentengan Keraton Yogyakarta sekitar awal abad ke-20. Dari empat kubu bastion, atau warga menyebutnya "pojok beteng", kini hanya tersisa tiga kubu. (Tropenmuseum/Wikimedia Commons)
Sejumlah situs bersejarah milik Keraton Yogyakarta yang terletak di luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kondisi mengkhawatirkan. Bahkan, salah satu situs bersejarah di sekitar Gunung Lawu, Jawa Tengah, terancam dibongkar karena warga sekitar ingin menjual lahan tempat situs berada.
"Keraton Yogyakarta memiliki puluhan situs yang berada di luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sekarang, beberapa situs kondisinya mengkhawatirkan karena sejumlah masalah," kata Parentah Hageng Keraton Yogyakarta Kanjeng Raden Tumenggung Yudahadiningrat dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Jumat (20/2), di Yogyakarta.
Yudahadiningrat menjelaskan, saat Keraton Yogyakarta berdiri pada 13 Maret 1755, wilayah kerajaan itu mencapai Mojokerto, Jawa Timur. Namun, karena berbagai sebab, wilayah kekuasaaan Keraton Yogyakarta menyusut.
"Meski begitu, sejumlah situs bersejarah di wilayah bekas kekuasaan Keraton Yogyakarta itu masih kami pelihara karena nilai historisnya," katanya.
Tersebar
Menurut Yudadiningrat, situs bersejarah milik Keraton Yogyakarta antara lain tersebar di sejumlah kabupaten atau kota di Jawa Timur, misalnya Mojokerto, Pacitan, dan Madiun, serta beberapa wilayah di Jawa Tengah, antara lain Karanganyar dan Wonogiri. Hingga saat ini, Keraton Yogyakarta menempatkan abdi dalem untuk menjaga dan membersihkan situs.
Namun, minimnya perhatian Pemerintah Provinsi DIY membuat kondisi sejumlah situs mengkhawatirkan Yudahadiningrat mencontohkan, situs petilasan Raja Majapahit Prabu Brawijaya V di sekitar Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah, kini terancam dibongkar. Lahan tempat situs itu berdisi diklaim warga dan akan dijual. "Kalau lahannya dijual, tentu bangunan situs akan dibongkar. Saya baru dapat informasi ini dua pekan lalu," ujar Yudahadiningrat.
Anggota DPRD DIY, Hery Sumardianto, mengatakan, Pemprov DIY harus memperhatikan pelestarian situs bersejarah itu. Situs-situs tersebut bagian dari sejarah sekaligus penanda keistimewaan DIY. "Perlu kerja sama dengan pemkab untuk pelestarian," katanya. Untuk dananya, DIY bisa menggunakan dana keistimewaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar